Warga Negara dan Pemerintah

Warga Negara dan Pemerintah  



A. Warga Negara 
Pengertian : 
Warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut. 
Warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Artinya, seorang warga negara memiliki hubungan kuat dengan tanah air dan Undang-Undang negaranya, meskipun orang tersebut berada di luar negeri dan terikat dengan ketentuan hukum Internasional. 
Pada dasarnya seorang warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara tersebut. Misalnya, warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri. Dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal. Misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

Secara hukum, menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan, pengertian warga negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu; 
1.      Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk asli suatu negara. Misalnya di Indonesia, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang, Dayak, dan etnis keturunan yang sejak lahir merupakan warga negara Indonesia. 
2.      Warga Negara Keturunan (vreemdeling), yaitu suku bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa Eropa, Arab, India, Tiongkok, dan lainnya yang disahkan secara undang-undang menjadi warga negara Indonesia. 
  
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli : 
1. A.S. Hikam 
Menurut A.S. Hikam, pengertian warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara. 
2. Koerniatmanto S 
Menurut Koerniatmanto S, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya. 
3. Ko Swaw Sik 
Menurut Ko Swaw Sik (1957), warga negara adalah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. 
4. Wolhoff 
Menurut Wolhoff, pengertian warga negara adalah bentuk keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yaitu sejumlah manusia yang memiliki ikatan satu sama lainnya karena adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial, budaya, serta kesadaran nasionalnya. 
5. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 
Menurut Undang-Undang No. 12 Pasal 1 angka 1 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia. 
6. Graham Murdock 
Menurut Graham Murdock, pengertian kewarganegaraan adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide. 
7. Daryono 
Menurut Daryono, pengertian kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di dalam satuan politik tertentu (Negara) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang disebut dengan warga negara. 
8. Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 
  
B. Pemerintah 
Pengertian pemerintah 
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan. 
Sedangkan menurut KBBI, pemerintah memiliki arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk mecapai tujuan negara. 
  
Pengertian Menurut Beberapa Para Ahli 
-  Syafie Inu Kencana 
Pemerintahan merupakan suatu ilmu yang isi nya adalah mempelajari bagaimana cara melakukan pengurusan badan eksekutif. Pengaturan sebuah badan legislatif, kepemimpinan, dan juga koordinasi pemerintahan baik pusat dengan daerah,ataupun rakyat dan pemerintahannya dalam setiap kejadian dan juga gejala pemerintahan. 
-  M. Kusnardi 
Mendahulukan gagasan pemerintah sebagai yang peduli dibuat oleh suatu negara yang bertujuan untuk mengatur kesejahteraan rakyat atau warga dan untuk kepentingan warganya dan untuk melaksanakan dan melakukan tugas eksekutif, legislatif & yudikatif. 
-  W.S. Saire 
Mengatakan bahwasanya pemerintah dalam arti terbaik merupakan organisasi suatu negara-negara yang berdiri dan berjalan kekuasaan. Sementara Merriam memberitahukan suatu tujuan pemerintah yang mencakup keamanan eksternal, agar intern, keadilan, kesejahteraan warga, dan kebebasan untuk masyarakat. 
  
Sejarah terbentuknya pemerintah Indonesia 
Pemerintah diperlukan untuk  menyatukan Indonesia yang pada jaman dahulu masih berbentuk kerajaan-kerajaan dan masih bersifat kedaerahan. 
Disebut “Pemerintah” karena pada saat sebelum merdeka, pandangan masyarakat/rakyat/bangsa Indonesia, bahwa yang paling berkuasa dan menentukan segalanya adalah pemerintah, sehingga pada saat itu kata pemerintah adalah kata yang menakutkan bagi rakyat. 

Kenapa menakutkan? Karena kata "Pemerintah" sebenarnya adalah "Tukang Memberi Perintah" adalah "Seorang atau Beberapa Orang / Oknum Pribumi" yang menjadi antek-anteknya penjajah Belanda atau Raja atau orang-orang kerajaan, atau penguasa setempat, yang pekerjaannya meberi perintah,atas perintah belanda, raja, atau penguasa,  kepada rakyat, misalnya memerintahkan rakyat untuk melaksanakan gotong royong membangun benteng, menarik upeti dari rakyat, dll, yang apabila tidak ditaati, maka rakyat yang tidak mentaati akan dihukum berat. Perilaku sewenang-wenang juga dilakukan oleh oknum antek belanda dan raja tadi, misalnya mengambil istri orang untuk dikawini, mengambil anak gadis orang untuk dikawini, dan menghajar atau membunuh rakyat yang tidak taat. 

Nama : Muhamad Rafi Ferdiansyah
NPM : 53419914
Kelas : 1IA06

Sumber: 

Komentar